Kamis, 07 Juni 2012

Lambang Baru KOPERASI INDONESIA


Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah meluncurkan lambang baru Koperasi Indonesia dalam "International Year of Cooperatives" Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, 23-25 Mei 2012.

"Ini lambang baru Koperasi Indonesia," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan.Dia menunjuk lambang baru Koperasi Indonesia yang terpampang di dinding podium utama pelaksanaan IYC Indonesia 2012 ketika membuka Festival Koperasi Internasional pertama di Indonesia itu, Rabu.Perubahan lambang/logo Koperasi Indonesia itu didasarkan pada Surat Keputusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nomor SKEP/14/Dekopin-A/III/2012 tanggal 30 Maret 2012 tentang Perubahan Lambang/logo Koperasi Indonesia.
Menteri Koperasi dan UKM kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.

Syarief mengatakan, lambang Koperasi Indonesia yang baru itu berbentuk gambar bunga yang memberi kesan perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia.

Gambar bunga itu mengandung makna Koperasi Indonesia selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya, serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi.

Lambang Koperasi Indonesia yang baru itu didominasi oleh warna hijau pastel yang berwibawa dan menimbulkan kesan kalem.

Bentuknya juga lain sama sekali dari yang sebelumnya yang berbentuk pohon beringin yang dikelilingi kapas dan padi, timbangan, bintang dalam perisai, gerigi roda, dan berwarna merah dan putih.

Berikut penjelasan tentang Lambang Baru Koperasi Indonesia

BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru



Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru:
  1. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
  2. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
    • Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
    • Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
    • Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
    • Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
  3. Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
  4. Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
  5. Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
  6. Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
    • Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
    • Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
    • Tata Warna :
      1. Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
      2. Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
      3. Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
      4. Perbandingan skala 1 : 20.

(Sumber : Kementerian Koperasi dan UMKM RI)

Tahun 2012 : Momentum Revitalisasi Koperasi Sebagai Kekuatan Ekonomi Kerakyatan


Oleh,
Feryanto, SP. M.Si
(Sekretaris Eksekutif PP. Perhepi dan Dosen Departemen Agribisnis, FEM IPB)
Tahun 2012, PBB menetapkan sebagai tahun Koperasi Dunia, dengan dasar tersebut juga pemerintah Indonesia juga mencanangkan tahun 2012 sebagai tahun revitalisasi koperasi, Hal ini tentu momentum baik dalam upaya mengembangkan dan menggerakkan perekonomian nasional kepada salah satu soko guru utama-nya yakni koperasi. Bagi bangsa Indonesia, koperasi bukanlah istilah dan konsep baru, Sebelum para pendiri bangsa ini memperkenalkan istilah dan jatidiri koperasi, masyarakat bangsa ini telah memiliki dan mempraktekkan prinsip-prinsip universal dari koperasi itu sendiri. Banyak kalangan mempercayai bahwa ‘pijakan’ pertama perkoperasian kita diletakkan oleh Rd. Aria Wiriatmadja pada 115 tahun yang lalu di Purwokerto jahu sebelum koperasi lahir secara resmi pada Kongres Koperasi pada tahun 1947 di Tasikmalaya.
Dalam perjalanannya koperasi di Indonesia mengalami pasang surut, mulai dari era kebangkitan koperasi pada era orde lama hingga reformasi, masa kejayaan koperasi di era orde baru seharusnya mampu mengantarkan koperasi Indonesia sebagai penggerak ekonomi kerakyatan yang memang sudah mengakar di masyarakat kita. Namun realitas berbicara lain, pergerakan koperasi kita sangat lambat bahkan mengalami stagnasi di awal-awal reformasi (setelah kejatuhan orde baru). Hal ini diakibatkan banyak faktor, diantaranyakebijakan pemerintah “kurang memahami” mengenai koperasi itu sendiri atau terkesan memaksakan konsep top-down untuk mensukeskan program tertentu, pelaku koperasi yang kurang atau bahkan tidak memahami mengenai jati diri koperasi, citra koperasi yang buruk menjadi fokus pemberitaan oleh media massa. Hal-hal tersebut tentunya memberikan pemahaman yang besar kepada masyarakat yang baru akan mempelajari koperasi, bahwa koperasi adalah sektor atau gerakan ekonomi yang “kuno” dan tidak menguntungkan. Sikap ini tentunya memberikan sikap anti kepada koperasi itu sendiri. Perubahan UU No.25 tahun 1992 yang hampir satu dasawarsa tidak menunjukkan adanya tanda-tanda akan disahkan, sehingga membuat pelaku koperasi menjadi ‘gamang’ untuk memperbaiki dan menggerakkan perkoperasian didaerah. Jika semua pihak memiliki pemahaman dan kepedulian terhadap koperasi dengan landasan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi yang mampu memberikan manfaat bagi semua pihak, tentunya sudah banyak koperasi kita yang masuk dalam daftar 300 koperasi terbaik dunia yang dikeluarkan oleh ICA (International Cooperative Alliance), pada Oktober 2007.
Berdasarkan catatan yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan pada tahun 2011 ada 186.907 koperasi di seluruh Indonesia, atau naik 20,6 persen bila dibandingkan dengan jumlah pada 2008 (154.964 koperasi), serta 30,5 juta orang telah bergabung menjadi anggota koperasi. Namun beberapa kalangan berpendapat, jumlah dan anggota koperasi tersebut harus dirasionalisasi, dalam artian berapa banyak koperasi dan anggota yang aktif. Sebagai contoh di Jawa Barat saja pada tahun 2011 dari 23.000 unit koperasi yang ada, hanya 22,22 persen koperasi yang sehat atau aktif, artinya lebih kurang hanya 5.000 unit koperasi yang aktif. Mungkin kondisi tersebut dan gambaran gerakan koperasi di Negara lain dapat menjadi refleksi untuk memperbaiki perkoperasian kita, Di Jepang, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota dari sebuah koperasi, India (239 juta orang adalah anggota koperasi), Malaysia (24% dari total penduduknya), Selandia Baru (40% dari penduduk dewasa adalah anggota koperasi), Singapura (50% penduduk 1,6 juta orang adalah anggota koperasi). Setelah lahir pada era revolusi industry di Inggris, kini koperasi hadir di hampir 100 negara di dunia, menjadi kekuatan besar ekonomi seperti di Denmark, Belanda, Jerman, Jepang, dan Negara lainnya. Hal ini dapat kita lihat dalam peringkat 300 koperasi terbaik dunia. Koperasi di Jepang dan Amerika mendominasi rangking papan atas. koperasi pertanian Zen-Noh yang beromset Rp 583,73 triliun (USD 63,449 juta) dan aset USD 18,357 juta. Urutan ke-300 dipegang Associated Press Amerika omsetnya mencapai Rp 6 triliun lebih. Sedangkan koperasi terbaik Indonesia yakni Kospin Jasa memiliki asset sebesar Rp. 1,3 Trilliun, masih jauh dari peringkat 300 koperasi dunia.
Keberadaan koperasi harapannya dapat menjadi penyangga dalam perekonomian bagi pelaku dan bangsa, terutama menghadapi era perdagangan bebas. Para petani dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat bersaing jika mereka memiliki kekuatan bersama yakni dalam koperasi. Penguatan dan perbesaran skala ekonomi hanya dapat dilakukan dan jauh lebih efisien jika dilakukan dengan cara bekerjasama dalam bentuk berkoperasi/berkelompok. Beberapa manfaat koperasi bagi anggota dan pelaku didalamnya adalah ; (1) Melalui koperasi, anggota dapat memperbaiki posisi rebut tawar mereka baik dalam memasarkan hasil produksi maupun dalam pengadaan input produksi yang dibutuhkan. Posisi rebut tawar (bargaining power) ini bahkan dapat berkembang menjadi kekuatan penyeimbang (countervailing power) dari berbagai ketidakadilan pasar yang dihadapi para anggota. (2) Dalam hal mekanisme pasar tidak menjamin terciptanya keadilan, koperasi dapat mengupayakan pembukaan pasar baru bagi produk anggotanya. Pada sisi lain koperasi dapat memberikan akses kepada anggotanya terahadap berbagai penggunaan faktor produksi dan jasa yang tidak ditawarkan pasar. (3) Dengan bergabung dalam koperasi, para anggota dapat lebih mudah melakukan penyesuaian produksinya melalui pengolahan sehubungan dengan perubahan permintaan pasar. Pada gilirannya hal ini akan memperbaiki efisiensi pemasaran yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, dan bahkan kepada masyarakat umum maupun perekonomian nasional. (4) Dengan penyatuan sumberdaya diantara anggota dalam sebuah koperasi, sebagai contoh lebih mudah dalam menangani risiko yang melekat pada produksi pertanian, seperti: pengaruh iklim, heterogenitas kualitas produksi dan sebaran daerah produksi. Dan (5) Dalam wadah organisasi koperasi, para anggota lebih mudah berinteraksi secara positif terkait dalam proses pembelajaran guna meningkatkan kualitas SDM mereka. Koperasi sendiri memiliki misi khusus dalam pendidikan bagi anggotanya.
Melihat sejarah perkembangan perkoperasian Indonesia dan dengan gambaran koperasi dunia, sudah selayaknya kita harus berbenah dalam upaya menjadikan koperasi sebagai gerakan ekonomi kerakyatan dan berkeadlian yang sebenarnya. Untuk mendukung tersebut, tahun 2012 harus mampu menjadi momentum bagi pemerintah dalam upaya merevitalisasi gerakan koperasi secara nasional. Banyak PR yang harus diselesaikan yakni bagaimana UU Koperasi segera disahkan, memperbaiki sistem perkoperasian, perbaikan akses terhadap modal, pemberdayaan perempuan dan pemuda dalam koperasi (terbukti banyak perempuan mampu mengelola kopearsi simpan pinjam dengan berhasil), perluasan kerjasama, serta perluasan promosi gerakan koperasi, mengangkat citra koperasi yang positif dalam bentuk promosi dan kerjsama dengan media. Bagi Perhepi yang merupakan perhimpunan profesi bidang ekonomi pertanian dan memiliki konsentrasi pada pengembangan dan gerakan koperasi dituntut peran dan kontribusi yang lebih besar dan nyata. Sehingga tepat kiranya PERHEPI pada tahun 2012 menetapkan salah satu program kerja nasionalnya untuk melaksanakan symposium koperasi dan supply chain di Bandung.
Catatan : Tulisan ini juga dipublikasikan dalam e-news PERHEPI (Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia) yang terbit pada edisi Desember 2011.